Bupati Subang Segera Disel

Bupati Subang Segera Disel
Bupati Subang Segera Disel
Namun pada tingkat kasasi MA, Eep dinyatakan bersalah. MA membatalkan vonis bebas pengadilan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK. (apt)

BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News