Bupati Subang Segera Disel
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB
Namun pada tingkat kasasi MA, Eep dinyatakan bersalah. MA membatalkan vonis bebas pengadilan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK. (apt)
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan