Bupati Tak Bisa Larang Pemudik, Ini Siasat agar Warganya di Rantau Enggan Pulkam
jpnn.com, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menyatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang warganya di perantauan mudik pada masa pandemi virus corona (COVID-19). Namun, salah satu bupati termuda di Indonesia itu telah membuat kebijakan untuk membuat warga Tapteng yang merantau enggan pulang kampung alias pulkam.
Bakhtiar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng telah membuat tempat karantina bagi warganya yang mudik. Lokasinya di Gedung Prodi Keperawatan dan Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia Pinangsori.
Nantinya siapa pun warga Tapteng yang pulang kampung harus dikarantina selama 14 hari. "Warga yang baru pulang kampung ke Tapteng di tengah pandemi corona bakal dikarantina," ujarnya, Senin (20/4).
Kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama Pemkab Tapteng dan DPRD. Bakhtiar pun mengharapkan kebijakan itu membuat warga Tapteng di perantauan enggan mudik.
“Kalau mereka mudik kami enggak boleh larang. Jadi ya kami karantina 14 hari," tegasnya.
Bakhtiar menambahkan, khusus warganya yang pulang kampung namun bukan untuk mudik tidak akan dikarantina. Walakin, warga yang pulang kampung itu harus melapor dan memeriksakan diri ke Dinas Kesehatan Tapteng ataupun RSUD Pandan.
Menurut Bakhtiar, warga Tapteng yang pulang kampung namun menolak diperiksa akan langsung diisolasi selama 14 hari. Politikus kelahiran 2 November 1984 itu menegaskan, kebijakan itu demi menyelamatkan warganya dari pandemi virus corona.
Bakhtiar menuturkan, kebijakan tersebut akan diberlakukan selama sebulan mulai 25 April hingga 25 Mei 2020. “Kalau dibutuhkan diperpanjang," katanya.(ant/jpnn)
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menyiapkan dua lokasi karantina bagi warganya di perantauan yang mudik.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar