Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan

Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan
Pengamat Politik dari Undana Kupang Jhon Tuba Helan. Antara/Bernadus Tokan.

jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik Jhon Tuba Helan mengatakan kemenangan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore bisa dibatalkan setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negara AS.

"Menurut saya, kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (3/2).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa Bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS setelah surat konfirmasi dari Kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2).

Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa untuk mekanisme pembatalan tersebut ada dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada, dan itu sudah sangat mutlak.

Bahkan setelah dilantik juga bisa dibatalkan karena tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing yang sudah diatur oleh UU secara jelas.

"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," katanya.

Jhon juga menambahkan bahwa karena tidak memenuhi syarat karena statusnya WNA maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.

Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan kalau ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.

Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News