Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri
Selasa, 25 September 2018 – 23:06 WIB
"Jadi, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai (kasusnya) berkekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.
Aturan tersebut, kata Tjahjo kemudian, diatur dalam UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karena itulah kemudian Wakil Bupati Tulungagung Marwoto Birowo diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.(gir/jpnn)
Kemendagri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan izin Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah