Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri

Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/9). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

"Jadi, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai (kasusnya) berkekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.

Aturan tersebut, kata Tjahjo kemudian, diatur dalam UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karena itulah kemudian Wakil Bupati Tulungagung Marwoto Birowo diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.(gir/jpnn)

 


Kemendagri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan izin Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News