Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri
Selasa, 25 September 2018 – 23:06 WIB

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/9). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
"Jadi, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai (kasusnya) berkekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.
Aturan tersebut, kata Tjahjo kemudian, diatur dalam UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karena itulah kemudian Wakil Bupati Tulungagung Marwoto Birowo diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.(gir/jpnn)
Kemendagri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan izin Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024