Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini

Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bentrok di sekitar Mall Gandaria City, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (11/9).

Mendagri mengingatkan, setiap ormas harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Dalam Pasal 59 Ayat 3 huruf c menyatakan, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/9).

Selain itu, dalam Pasal 59 Ayat 3 huruf d, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, sweeping, penggeledahan dan sejumlah kegiatan lain.

Lebih lanjut Tjahjo menyatakan, sejumlah sanksi dapat dikenakan terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut. Pada Pasal 62 ayat 1 UU Ormas disebutkan, sanksi peringatan tertulis satu kali selama tujuh hari.

Jika peringatan tidak dipatuhi, dalam ayat 2 disebutkan, menteri terkait dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian kegiatan terhadap ormas yang dimaksud.

"Kalau tetap tak dipatuhi, menteri dapat mencabut surat keterangan terdaftar atau mencabut status badan hukum ormas tersebut," ucapnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait dua organisasi kemasyarakatan yang bentrok di sekitar Mall Gandaria City, Selasa (11/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News