Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini
Kamis, 13 September 2018 – 12:22 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri
Menurut Tjahjo, sanksi tidak hanya mengikat pada ormas. Pengurus maupun anggota ormas yang melanggar ketentuan juga diancam pidana paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat 1.
"Untuk pemberian sanksi, ada dua pihak. Bagi ormas yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) diberikan oleh Mendagri atau jajaran Pemda. Sementara ormas berbadan hukum, sanksi dijatuhkan oleh Menkumham," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait dua organisasi kemasyarakatan yang bentrok di sekitar Mall Gandaria City, Selasa (11/9).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024