Bupati Yan Anton Disidang di Palembang

jpnn.com - JPNN.com -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Ini setelah berkas penyidikan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Banyuasin milik Yan Anton dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Rabu (28/12) siang.
"Hari ini rencananya dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Rabu (28/12).
Yan Anton akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
"Ya, begitu informasinya," jelas Febri.
Selain Yan Anton, KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami sebagai tersangka.
Ada pula Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
JPNN.com -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance