Burhanudin Langsung Ajukan Banding

Burhanudin Langsung Ajukan Banding
Burhanudin Langsung Ajukan Banding
JAKARTA - Dihadiahi vonis 5 tahun penjara, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah langsung menyatakan banding. Mantan orang nomor satu di bank sentral itu mengaku keberatan atas keputusan hakim yang memvonisnya 5 tahun bui plus denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Burhanudin mengaku tak menerima duit sepeser pun dari uang Rp100 miliar yang mengalir ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)   tersebut. "Saya tidak puas dengan keputusan ini dan saya putuskan akan banding," cetus Burhanudin usai mendengarkan vonis 5 tahun untuknya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Setelah sering tertunduk dalam persidangan, Burhanudin menyempatkan diri membacakan sikapnya dihadapan wartawan. "Setelah menjalani proses yang panjang dari penyelidikan, penyidikan, hingga vonis 5 tahun penjara ini, saya ingin menyatakan beberapa sikap saya," papar Burhanudin.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang mejadi terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/JPNN)

JAKARTA - Dihadiahi vonis 5 tahun penjara, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah langsung menyatakan banding. Mantan orang nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News