Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2008 – 13:06 WIB

Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang mejadi terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan putusan atas Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10), ketua majelis hakim Tipikor Gusrizal SH, menyatakan bahwa terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan," beber Gusrizal, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Majelis hakim menjerat Burhanudin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan persetujuan pencairan dana BI ke YPPI sebesar Rp 100 miliar.
"Dana itu diberikan kepada lima pejabat Bank Indonesia terkait kasus hukum BLBI senilai Rp68,5 miliar. Juga diberikan kepada anggota DPR-RI untuk amandemen UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, serta penyelesaian masalah BLBI Rp31,5 miliar," paparnya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang
BERITA TERKAIT
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional