Buron 1 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di NTT Dibekuk Polisi
Rabu, 22 November 2023 – 13:19 WIB

Kapolres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata (ANTARA/Benny Jahang)
Tersangka GF dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan diperiksa sesuai pasal yang dilanggarnya," kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
GF yang menjadi buronan polisi selama lebih dari setahun ditangkap Polres Amarasi, Senin (20/11). GF merupakan terduga pelaku pencabulan anak di NTT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar