Buron 1 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di NTT Dibekuk Polisi

jpnn.com - KUPANG - Anggota Polsek Amarasi, Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap GF (44) yang merupakan pelakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
GF yang menjadi buronan polisi selama lebih dari setahun ditangkap Polres Amarasi, Senin (20/11).
Pelaku GF melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada 10 Juli 2022 di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku GF sempat melarikan dan mangkir dari panggilan polisi. Pelaku ditangkap aparat kepolisian dan telah ditahan di Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu (22/11).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Kapolsek Amarasi Timur Ipda Anderias Bessi bersama anggota mendatangi tempat persembunyian GF di Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (19/11) malam.
Namun, pelaku ternyata sudah melarikan diri menuju Amarasi Timur. Pengejaran terhadap pelaku terus berlanjut ke Amarasi Timur, Senin (20/11) dini hari.
Tim akhirnya membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
AKBP Anak Agung mengatakan pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna diproses secara hukum.
GF yang menjadi buronan polisi selama lebih dari setahun ditangkap Polres Amarasi, Senin (20/11). GF merupakan terduga pelaku pencabulan anak di NTT.
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan