Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Garut

Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

jpnn.com, GARUT - Tohidi, terpidana korupsi terkait penyelewengan anggaran pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005, yang menjadi buron selama 12 tahun akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat. 

Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti mengatakan bahwa buronan perkara korupsi ditangkap Tim Tabur Boron Kejari Garut di Kabupaten Subang. 

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat (17/9). 

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang, akhirnya Tohidi dibawa ke Garut, Kamis (16/9) malam, untuk menjalani hukuman.

Dia menjelaskan Tohidi merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih.

Neva menyampaikan Tohidi telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara. "Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya.

Neva menyampaikan kasus tersebut menjerat Tohidi seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan Tempat Pelelangan Ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.

Tim Tangkap Buron Kejari Garut menangkap Tohidi, terpidana korupsi yang sempat 12 tahun menjadi buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News