Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi

Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi
Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," papar Fitra.

Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.

"Sebelumnya sudah dirilis dan kapolres meminta maaf. Atensi beliau (kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment," kata Fitra. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Tersangka KDRT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tersangka ditangkap setelah buron tiga hari.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News