Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi
"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," papar Fitra.
Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.
"Sebelumnya sudah dirilis dan kapolres meminta maaf. Atensi beliau (kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment," kata Fitra. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tersangka KDRT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tersangka ditangkap setelah buron tiga hari.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi