Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut

Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. (FOTO ANTARA/HO-Kejati Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan berinisal W yang berstatus tersangka korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan Tahun 2011, akhirnya dibekuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Tersangka W ditangkap setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1) tanpa perlawanan. 

Dia menuturkan bahwa ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu tim Kejati Sumut menangkap tersangka. 

"Setelah kami tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (1/2) malam.

Dia menjelaskan W seusai ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, tiga kali mangkir dari panggilan. Kemudian, kejaksaan menetapkan W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2018. Selama melarikan diri, ujar dia, tersangka W kerap berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta, dan berakhir di Bandung. 

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam perkara ini, dari total kredit disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121.

Menurutnya pula, dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Sebanyak dua tersangka sudah disidangkan.

Mantan Kepala BSM Jalan Gajah Mada Medan berinisial W dibekuk Kejati Sumut. W telah menjadi buron kejaksaan selama empat tahun, atas kasus korupsi pemberian kredit fiktif Rp 27 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News