Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut
Rabu, 02 Februari 2022 – 11:32 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. (FOTO ANTARA/HO-Kejati Sumut)
Sementara, satu tersangka, yakni W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkas Dwi Setyo Budi Utomo. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kepala BSM Jalan Gajah Mada Medan berinisial W dibekuk Kejati Sumut. W telah menjadi buron kejaksaan selama empat tahun, atas kasus korupsi pemberian kredit fiktif Rp 27 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua