Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Antarasumbar/Antara/HO-Polres Limapuluh Kota

jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mungka ini ditangkap di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

"Benar kami sudah menangkap tersangka,” kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan di Sarilamak, Rabu (11/8).

Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Jumat (19/2) sekira pukul 07.30 WIB di Kecamatan Mungka saat ibu korban pergi ke ladang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan bahwa dari pengakuan, tersangka hanya sekali melakukan aksinya tersebut.

"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memaksa korban melakukan hal tersebut," kata dia.

Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.

"Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu, tersangka sempat buron selama lima bulan," katanya.

Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News