Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
Rabu, 11 Agustus 2021 – 20:21 WIB

Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Antarasumbar/Antara/HO-Polres Limapuluh Kota
Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Berkaca atas kejadian ini, ia mengimbau agar orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor