Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
Rabu, 11 Agustus 2021 – 20:21 WIB
Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Berkaca atas kejadian ini, ia mengimbau agar orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial S, 35, buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Dunia Hari Ini: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 37 Orang Tewas
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar