Buron 7 Tahun, HS Akhirnya Diringkus di Rumahnya

Buron 7 Tahun, HS Akhirnya Diringkus di Rumahnya
Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat meringkus HS, buronan kasus perampokan yang sudah delapan tahun diburu pada Rabu (2/6). Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan yang sudah delapan tahun menjadi buronan pada Rabu (2/6).

Buronan tersebut adalah berinisial HS, 30, warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih mengatakan, terduga HS ditangkap berdasarkan laporan korban Rusman Effendi, 49, warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi 7 tahun silam, tepatnya Minggu (20/7/2014) sekitar pukul 12.00 wib di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampura.

Pelaku bersama rekannya berinisial SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi.

“Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor Honda Beat BE 4926 JM,” ungkapnya.

Merasa terancam, lanjutnya, korban pasrah sepeda motor miliknya harus dibawa kabur para pelaku. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (1/6) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS.

Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan yang sudah delapan tahun menjadi buronan pada Rabu (2/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News