Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
Jumat, 19 September 2014 – 00:44 WIB

Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
“Makanya, pelaku ini langsung kita gelandang ke Mapolsek Kuranji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Asril.
Karena perbuatannya, pelaku ini terancam akan dikenai pasal 332 jo 286 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara. (ag/ris)
PADANG - Setelah berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya selama dua tahun lebih, akhirnya pemerkosa seorang mahasiswi ditangkap jajaran Reskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur