Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
Jumat, 19 September 2014 – 00:44 WIB
“Makanya, pelaku ini langsung kita gelandang ke Mapolsek Kuranji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Asril.
Karena perbuatannya, pelaku ini terancam akan dikenai pasal 332 jo 286 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara. (ag/ris)
PADANG - Setelah berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya selama dua tahun lebih, akhirnya pemerkosa seorang mahasiswi ditangkap jajaran Reskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata