Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap

Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap

“Makanya, pelaku ini langsung kita gelandang ke Mapolsek Kuranji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Asril.

Karena perbuatannya, pelaku ini terancam akan dikenai pasal 332 jo 286 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara. (ag/ris)

PADANG - Setelah berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya selama dua tahun lebih, akhirnya pemerkosa seorang mahasiswi ditangkap jajaran Reskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News