Buron Kasus Salim Kancil Diringkus di Kalimantan

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias L, yang menjadi tersangka penganiayaan berat Salim Kancil dan Tosan, aktivis penolak tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
"Telah diamankan satu orang DPO Polres Lumajang atas nama TL alias L, dalam kasus penganiayaan berat di Selok Awar Awar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Jumat (13/11) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan TL berawal adanya laporan masyarakat ke Polsek Pamukan. Masyarakat curiga datangnya orang baru yang mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.
Kemudian, kata Suharsono, anggota Reskrim Polsek Pamukan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ciri orang tersebut cocok dengan DPO dari Polres Lumajang.
"Lalu diamankan di Polres Kota Baru menunggu tim penjemput dari Polda Jatim," ungkap Suharsono. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat