Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo

Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Untuk kasus KPC, Kejagung sebenarnya juga menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Namun dua pekan lalu Awang mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.

 

KTE merupakan perusahaan yang ditugasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Sementara Awang ditetapkan sebagai  tersangka karena saat pemanfaatan uang hasil penjualan saham KPC tahun 2006, dia masih menjabat sebagai Bupati Kutim.(pra/jpnn)


JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News