Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Sabtu, 15 Juni 2013 – 01:19 WIB

Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Untuk kasus KPC, Kejagung sebenarnya juga menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Namun dua pekan lalu Awang mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.
KTE merupakan perusahaan yang ditugasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Sementara Awang ditetapkan sebagai tersangka karena saat pemanfaatan uang hasil penjualan saham KPC tahun 2006, dia masih menjabat sebagai Bupati Kutim.(pra/jpnn)
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025