Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo
Sabtu, 15 Juni 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho. Anung yang melakukan korupsi sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), ditangkap saat tengah berada di Hotel Ibis, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (14/6), mengatakan, penangkapan atas Anung itu melibatkan Tim Kejari Sangatta dibantu Kejari Solo. "Dia (Anung) kita amankan Jumat malam ini pukul 21.45 WIB," ucap Untung di kantornya, tadi malam.
Rencananya, Anung akan langsung diterbangkan dari Solo menuju Bandara Sepinggan Balikpapan. Anung nantinya akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun kurungan tambahan.
Ditambahkan Untung, Kejagung juga masih terus mencari keberadaan Apidian Triwahyudi. Apidian adalah mantan Direktur KTE yang dalam perkara itu dihukum selama 12 tahun penjara oleh Mahakamah Agung.
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua