Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh

Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membuat 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres). Namun yang sudah diselesaikan baru 4 PP dan 2 Perpres.  Jadi masih ada 4 PP dan 1 Perpres yang belum beres.

Nah, dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, kemarin enam kementerian menggelar rapat koordinasi di Jakarta, yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi.

“Rapat tadi yang dipimpin oleh Mendagri, dalam rangka mengkoordinasikan, mengakselerasi atau percepatan, pembuatan beberapa PP dan Perpres tentang Aceh. Sesuai amanat UU Aceh, harus dibuat 8 PP dan 3 Perpres yang harus disusun dan ditetepkan pemerintah pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Restu Ardy Daud.

JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News