Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:18 WIB

Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Rapat tadi yang dipimpin oleh Mendagri, dalam rangka mengkoordinasikan, mengakselerasi atau percepatan, pembuatan beberapa PP dan Perpres tentang Aceh. Sesuai amanat UU Aceh, harus dibuat 8 PP dan 3 Perpres yang harus disusun dan ditetepkan pemerintah pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Restu Ardy Daud.
UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membuat 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres). Namun yang sudah diselesaikan baru 4 PP dan 2 Perpres. Jadi masih ada 4 PP dan 1 Perpres yang belum beres.
Nah, dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, kemarin enam kementerian menggelar rapat koordinasi di Jakarta, yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik