Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:18 WIB

Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
Selain mendagri, rapat juga dihadiri Menteri Agama, Suryadharma Ali, Sekjen Kementerian ESDM, Sekjen Kementerian Kehutanan, Sekjen Kementerian Perhubungan, dan Pejabat dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
“ Hasilnya tadi, masing-masing sektor terkait, memberi masukan terkait penyelesaian PP dan Perpres yang belum selesai,” ujar pengganti Reydonnyzar Moenek itu.
Empat PP yang belum selesai yakni PPP tentang kewenangan pemerintah yag bersifat nasional, PP tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh, PP tentang nama dan gelar pejabat di Provinsi Aceh, serta PP tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS di Provinsi Aceh.
Sementara rancangan Perpres yang belum selesai terkait dengan pengalihan kanwil atau kantor pertanahan menjadi perangkat daerah Aceh.
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025