Buron Satu Tahun, Mbak Risdama Tak Berkutik Saat Tempat Persembunyiannya Disergap Polisi
Sabtu, 06 Februari 2021 – 21:58 WIB

Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor ini akhirnya ditangkap polisi. Foto: sumeks
Sementara dari penggerbakan di rumahnya, tersangka R berhasil lolos dengan melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sepeda motor N-MAX di depan rumahnya.
Baca Juga:
BACA JUGA: Fadhli Langsung Disergap Polisi Begitu Muncul di Bengkalis
“Untuk saat ini tersangka Risdama dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa. Terhadap tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP, ” tutupnya.(kur/sumeks)
Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah satu tahun lebih menjadi buronan akhirnya diringkus jajaran Polsek Sanga Desa, Selasa (2/2) sekitra pukul 17.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya