Buron Satu Tahun, Mbak Risdama Tak Berkutik Saat Tempat Persembunyiannya Disergap Polisi

Buron Satu Tahun, Mbak Risdama Tak Berkutik Saat Tempat Persembunyiannya Disergap Polisi
Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor ini akhirnya ditangkap polisi. Foto: sumeks

jpnn.com, SEKAYU - Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah satu tahun lebih menjadi buronan akhirnya diringkus jajaran Polsek Sanga Desa, Selasa (2/2) sekitra pukul 17.30 WIB.

Warga Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuk Linggau itu ditangkap sebuah pondok lahan PT PIP, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Ia dibekuk lantaran melakukan aksi penggelepan motor milik NMax Nopol BG 3728 XB milik M Lamsah, yang terjadi Sabtu (31/1/2020). Modusnya saat korban berada di Desa Kemang, oleh tersangka dipinjam motor miliknya.

“Ngakunya hendak beli nasi bungkus kepada korban,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH.

Namun, setelah dipinjamkan korban. Justru tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban, hingga korban akhirnya melapor ke Mapolsek Sanga Desa.

“Dari laporan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Yohan.

Lebih lanjut dijelaskan Yohan. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui mengadaikan sepeda motor tersebut bersama tersangka lainnya berinisial Y untuk digadikan kepada tersangka lain berinisial R hingga L di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sambung Yohan, selanjutnya anggota bergerak cepat ke wilayah itu pada, Rabu (03/02) sekitar pukul 06.00 WIB untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka R.

Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah satu tahun lebih menjadi buronan akhirnya diringkus jajaran Polsek Sanga Desa, Selasa (2/2) sekitra pukul 17.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News