Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh
Sabtu, 23 Januari 2021 – 19:55 WIB
Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubrisnya hingga akhirnya masuk DPO.
BACA JUGA: AW Perlakukan Anak Gadisnya Begitu Kejam, Istri Sampai Tak Kuat Melihatnya, Akhirnya...
Setelah dicari sejal 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Darwis alias Lanang bin M Nasir, terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang buron sejak Desember 2019 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi