Buron Sejak Maret 2022, Kontraktor Ini Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Kejaksaan
Kamis, 16 Juni 2022 – 22:35 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp 476.818.201.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar menyerahkan diri ke kejaksaan. Tersangka buron sejak Maret.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat