Buron Sejak Maret 2022, Kontraktor Ini Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Kejaksaan

Buron Sejak Maret 2022, Kontraktor Ini Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Kejaksaan
Eby Suherly, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (15/6/2022). ANTARA/HO-Kejari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.

“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp 476.818.201.

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar menyerahkan diri ke kejaksaan. Tersangka buron sejak Maret.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News