Buron Sejak Maret 2022, Kontraktor Ini Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Kejaksaan

Buron Sejak Maret 2022, Kontraktor Ini Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Kejaksaan
Eby Suherly, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (15/6/2022). ANTARA/HO-Kejari

jpnn.com, TEMBILAHAN - Seorang kontraktor bernama Eby Suherly, yang merupakan satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tersangka ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sejak 22 Maret 2022 lalu.

Dengan demikian keempat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.

Setelah menyerahkan diri, Edy Suherly langsung diperiksa sebagai tersangka, dan ditahan Kejari Indragiri Hilir di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana.

“Iya benar sudah menyerahkan diri pada Rabu (15/6) kemarin, langsung ditahan, dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada Antara melalui pesan singkat di Tembilahan, Kamis (16/6).

Dia mengungkapkan Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil.

Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK, dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.

Kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar menyerahkan diri ke kejaksaan. Tersangka buron sejak Maret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News