Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
Senin, 29 November 2021 – 23:46 WIB
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.(antara/jpnn)
Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita