Buronan Interpol Asal Kanada Ditangkap di Bali, Kasusnya Membahayakan
Senin, 22 Mei 2023 – 14:18 WIB

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menunjukkan subjek red notice Interpol Kanada Stephane Gagnon (tengah) yang terlibat kasus penipuan di negaranya seusai ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polda Bali
Penangkapan dan penahanan terhadap tersebut berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.
Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia. (antara/jpnn)
Buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap jajaran Polda Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang