Buronan Interpol asal Rusia Ditangkap di Bali

Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3.000-4.000 dolar AS per bulan dari keluarganya di Rusia.
“Penangkapan PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Sugito.
Berdasarkan laman Interpol, IRD adalah permintaan otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui kanal Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Untuk tindak lanjut terkait PM, papar dia, akan ditentukan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Polda Bali.
Sebagai destinasi wisata dunia, Imigrasi Bali kerap berurusan dengan warga negara asing (WNA) nakal di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma, dan aturan hukum berlaku di Indonesia yang berujung deportasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga Rabu (30/8) mencatat sebanyak 213 WNA dari 45 negara sudah dideportasi dengan jumlah paling banyak berasal dari Rusia sebanyak 59 orang, sisanya Amerika Serikat 14 orang, Inggris (13), Australia (12), dan Nigeria (9).(antara/jpnn)
Seorang buronan Interpol asal Rusia ditangkap Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal di negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali