Buronan Interpol Ini Akhirnya Pasrah Diekstradisi ke AS

"Menimbang bahwasanya memang Indonesia tidak ada memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat namun karena memiliki hubungan yang baik makan majelis hakim berpendapat mengabulkan permohonan pemohon (kejaksaan) untuk mengextradisi Lim Yong Nam," ujar Cahyono Pimpinan sidang beberapa waktu lalu.
Lim Yong Nam dihadapkan ke persidangan sebagai termohon ekstradisi atas tuduhan Amerika Serikat, melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran.
Selain itu dia juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum. Dalam sidang Lim Yong Nam sempat membantah dirinya bersalah dan tidak mengetahui apa-apa seperti yang dituduh Interpol AS. (she)
BATAM KOTA - Lim Yong Nam, warga negara (WN) Singapura akhirnya pasrah diekstradisi ke Amerika (AS). Buronan Interpol AS ini tak punya pilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa