Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ari Kusumawati buronan kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan di Tulungagung, Kamis, mengatakan tersangka Ari menyerahkan diri secara sukarela setelah dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.
"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.
Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali. Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron.
Setelah hampir empat bulan lebih, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusumo, Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB.
Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Dalam surat itu, tersangka Ari Kusumawati akan ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.
"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.
Ari Kusumawati buronan kasus dugaan korupsi 4 proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari, Rabu (5/10).
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Tok, Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen