Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri

Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna kuning di Kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10/2022). Foto: ANTARA/HO - Kejari Tulungagung

Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.(antara/jpnn)

Ari Kusumawati buronan kasus dugaan korupsi 4 proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari, Rabu (5/10).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News