Buronan Kasus Pembunuhan di Depan SPBU Itu Ternyata Mahasiswa, Tuh Orangnya

AKP Malau menambahkan tersangka SU ini telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 3 liang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya tersebut, tersangka SU dikenakan pasal 338 KHUP Jo 160 KHUP.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap dua pemuda asal Bengkulu berinisial DA (18) dan AL (19) ini terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu.
Kedua korban ini merupakan korban salah sasaran yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat itu, kedua korban baru saja membeli minuman jenis tuak yang kemudian mabuk di kawasan S. Parman Kel. Padang Jati Kota Bengkulu.
Setelah itu kedua korban pindah ke depan SPBU BIM, pada saat di TKP korban berkenalan dengan 3 orang tidak dikenal dan ikut bergabung minum bersama dengan korban dan saksi-saksi.
Pada pukul 00.30 WIB tiba-tiba datang 10 orang yang tidak dikenal ribut dengan teman korban, setelah itu para pelaku menunjuk ke arah seberang.
Kemudian, menghampiri korban dan saksi dan langsung memukul korban DA menggunakan kayu balok serta menusuk korban AL dengan menggunakan sajam.
Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
Buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Kota Bengkulu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Untar Residence Hadirkan Hunian Modern dan Inklusif untuk Mahasiswa Global
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap