Buronan Kasus Pembunuhan Pegawai RS Dadi Tjokrodipo Lampung Ditangkap di Sidoarjo

Buronan Kasus Pembunuhan Pegawai RS Dadi Tjokrodipo Lampung Ditangkap di Sidoarjo
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Buronan kasus pembunuhan Suadi Maulana, 49, pegawai Rumah Sakit Daerah A Dadi Tjokrodipo, akhirnya diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Pelaku bernama Adi Septian, 30, ditangkap di tempat persembunyiannya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/4) malam. Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut adalah dendam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Adi sudah 38 hari bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap Suhaidi.

Tersangka ini diringkus di Sidoarjo, Jawa Timur. Adi merupakan warga jalan Moch Roem, Gang Melati, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polda Lampung. Sedang dalam perjalanan ke Lampung,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu gunting, kantong plastik jenazah warna cokelat, satu kantong plastik sampah warna hitam.

Baca Juga: Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali

“Satu kasur lantai warna merah. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana lima belas tahun,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)

Buronan kasus pembunuhan Suadi Maulana, 49, pegawai Rumah Sakit Daerah A Dadi Tjokrodipo, akhirnya diringkus Ditreskrimum Polda Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News