Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara

Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
"Dalam putusan beliau dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News