Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB
"Dalam putusan beliau dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal