Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnan Harsanto bin Ali Hartono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Arnan ditangkap saat berada di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (19/6) siang sekitar pukul 12.25 WIB.
"Arnan Harsanto bin Ali Hartono merupakan terpidana tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," katanya.
Menurut Untung, yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) Press dengan kerugian Rp 405.724.500.
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa
BERITA TERKAIT
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini