Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya
Rabu, 18 Oktober 2023 – 20:06 WIB
Tim Tabur gabungan Kejalsaan menggiring Defrizal (tengah) seusai ditangkap di Padangpariaman, Sumbar, pada Rabu (18/10). ANTARA/HO-KejatiSumbar
Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor:553 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 12 April 2017.
Mustaqpirin mengatakan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 – 2009 tersebut merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar. (antara/jpnn)
Seorang terpidana kasus korupsi atas nama Defrizal buronan Kejati Bengkulu yang melarikan diri ke Sumatera Barat akhirnya ditangkap tim intelijen pada Rabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Kaltim Ditangkap di Luwu
- Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron, Penyamarannya Terbongkar
- Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya
- Alung Ramadhan Akhirnya Ditangkap Setelah Hampir 6 Bulan dalam Pelarian, Ini Kasusnya
- Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Kasus Jual Beli Tanah Rp 5 Miliar Sri Hartono
- Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Banten, Tuh Tampangnya
JPNN.com




