Pengusaha Ini Kini Menjadi Buronan Kejati Sumut

Pengusaha Ini Kini Menjadi Buronan Kejati Sumut
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. (ANTARA/Munawar)

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Sugianto, terpidana perkara narkoba yang sudah divonis empat tahun penjara sebagai buronan atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan terpidana Sugianto dalam status DPO.

"Terpidana tersebut sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui di mana berada," ujar Sumanggar ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (20/4).

Mantan Kasi Pidum Binjai itu menjelaskan terpidana Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara, karena terlibat dalam perkara narkoba dan ditetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

Tim Kejati Sumut masih terus melakukan pencarian terhadap buronan tersebut. Sumanggar meminta Sugianto kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya menyerahkan diri kepada Kejati Sumut.

Sebelumnya, PT Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Tim Kejati Sumut terus mengejar terpidana perkara narkoba atas nama Sugianto. Kejati mengingatkan terpidana untuk kooperatif dan menghargai proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News