Buronan Sejak 2018, Party Pesta Oktoberto Akhirnya Ditangkap di Medan

Buronan Sejak 2018, Party Pesta Oktoberto Akhirnya Ditangkap di Medan
Tersangka (tengah) diapit Tim Kejatisu saat diamankan Rabu (12/2/2020). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, DAIRI - Tim gabungan dari Kejari Dairi dan Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi bernama Party Pesta Oktoberto Simbolon, 49, Rabu (12/2/2020) pagi.

Mantan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi adalah tersangka kasus korupsi pengadaan kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kabupaten Dairi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan Party diamankan di Jalan Timor Kota Medan depan SMP 37 setelah pengintaian selama kurang lebih tiga bulan.

Begitu pihaknya mendapat informasi bahwa Party berada di Medan, Selasa (11/2/2020) malam, maka Rabu pagi penangkapan dilakukan.

“Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Sumanggar.

Dijelaskannya, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp359 juta ini, sebelumnya Kejari Dairi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Nora Butar-butar, Naik S Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi. Keempatnya sudah diaidili di Pengadilan Tipikor Medan dan sebagian juga sudah diputus inkrah.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2018, tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejari Dairi untuk proses hukum berikutnya. Selanjutnya dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak saat itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Briptu DS Ditangkap Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara

Tim gabungan dari Kejari Dairi dan Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi bernama Party Pesta Oktoberto Simbolon, 49, Rabu (12/2/2020) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News