Buronan Terpidana Korupsi KONI Banjarmasin Rp 14 Miliar Pasrah Dijemput Petugas
Selasa, 24 Januari 2023 – 21:57 WIB
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam perkara ini di peradilan tingkat pertama, Djumaderi Masrun bersama Sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tiga tahun empat bulan hukuman penjara.
Djumaderi juga harus membayar uang pengganti Rp 500 juta, subsider kurungan satu tahun, juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Widharta membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta subsider satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Djumaderi Masrun melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.(antara/jpnn)
Seorang buronan terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin bernama Djumaderi Masrun, 78, akhirnya ditangkap dan ditahan Kejari Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya