Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol
Jumat, 22 April 2022 – 23:55 WIB

Bareskrim Polri menerima laporan korban penipuan robot trading Fahrenheit. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen guna pengajuan red notice tersebut.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Lima lainnya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4).
Dari sepuluh tersangka itu, lima lainnya sudah ditangkap dan ditahan.
Mereka yakni, bos Farhenheit Hendry Susanto,
Selain itu, empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya