Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS

Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
“Sehingga, semua pihak dapat dipastikan siap melaksanakan BPJS kesehatan yang akan di berlakukan per 1 Januari 2014 dan UU BPJS ketenagakerjaan yang diberlakukan per 01 Juli 2015,” imbuhnya.

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Presiden jaminan kesehatan dan RPP tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan hingga saat ini terus dilakukan.  Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan Kementerian Kesehatan  sebagai leading Sector.

Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Kementerian Sosial bertanggung jawab menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggandeng Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News