Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
Rabu, 05 September 2012 – 18:18 WIB

Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
“Sehingga, semua pihak dapat dipastikan siap melaksanakan BPJS kesehatan yang akan di berlakukan per 1 Januari 2014 dan UU BPJS ketenagakerjaan yang diberlakukan per 01 Juli 2015,” imbuhnya.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Presiden jaminan kesehatan dan RPP tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan hingga saat ini terus dilakukan. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading Sector.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Kementerian Sosial bertanggung jawab menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggandeng Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara