Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus perusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.
Namun, pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu mengaku keberatan.
Abd Rahman selaku penasehat hukum pelapor mengatakan laporan kliennya telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.
"Alasan pemberhentian penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait peristiwa pidana," kata Abd Rahman," Minggu (13/8) siang.
Rahman juga mempertanyakan surat yang dikeluarkan penyidik. Dalam surat itu penyidik menyebut pemberhentian kasus terkait pemerasan dan pengancaman.
Sementara, kliennya melaporkan terkait kasus tindak pidana kasus perusakan.
"Surat A.2 perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti penyelidikan dan yang dihentikan adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Tak sampai disitu, pelapor rencana akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Penghentian yang dilakukan oleh penyidik mendapat respon dari pelapor. Apalagi surat keluar dari penyidik berbeda dengan laporan kliennya
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?