Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel
"Kami akan ajukan praperadilan untuk menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Apakah sudah benar atau tidak. Apalagi yang kami laporkan tergolong mafia tanah," tambahnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jamaluddin Farti menerangkan pihaknya sudah mengklarifikasi terkait surat pemberhentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor.
Ia mengaku ada kekeliruan ketik perihal surat tersebut dan sudah dilakukan perbaikan.
"Salah ketik dan setahu saya sudah diralat," kata Kombes Jamaluddin Farti.
Jamaluddin Farti menambahkan jika pelapor merasa tidak puas dengan hasil lidik tersebut. Maka dia berhak meminta dilakukan gelar perkara khusus.
"Pelapor bisa meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus," tambah perwira polisi tersebut.
Mengenai pelapor yang ingin melapor ke Propam, Jamaluddin Farti menilai itu langkah yang bagus.
"Bagus, kalau melaporkan ke Propam karena memang hak pelapor," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi oleh JPNN.com. (mcr29/jpnn)
Penghentian yang dilakukan oleh penyidik mendapat respon dari pelapor. Apalagi surat keluar dari penyidik berbeda dengan laporan kliennya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana