Buruh Menang, Pengusaha Pasrah

Ancaman Blokir Jalan Tol Diharapkan Tidak Jadi

Buruh Menang, Pengusaha Pasrah
Buruh Menang, Pengusaha Pasrah
Politisi PKB ini menjelaskan, penangguhan khusus diperuntukkan bagi perusahaan yang memang benar-benar tak mampu. Surat itu diteken perwakilan 3 orang dari serikat buruh, 10 orang dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sedangkan dari pemerintah, diparaf oleh Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Walikota Serang, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Pimpinan Rapat Koordinasi.

Seperti diketahui, kisruh soal UMK ini berawal setelah dewan pengupahan daerah menetapkan UMK Tangerang sebesar Rp 1,38 juta. Namun, dalam perkembangannya, DKI Jakarta menetapkan UMK 2012 sebesar Rp 1.529.150. Padahal, dalam tahun-tahun sebelumnya, UMK Tangerang dan DKI Jakarta selalu sama.

Akhirnya, buruh Tangerang beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di kantor Gubernur Banten menuntut revisi UMK supaya sama dengan DKI Jakarta. Rupanya, tuntutan tersebut langsung disanggupi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat itu sedang menunggu pelantikan dirinya sebagai gubernur untuk kali kedua. Kontan saja revisi UMK yang dinilai sepihak tersebut membuat pengusaha marah dan menggugat ke PTUN untuk mencabut SK Gubernur tentang revisi UMK tersebut supaya kembali ke UMK yang disepakati sebelumnya.

Sementara itu, pihak buruh mengaku tak puas dengan hasil pertemuan itu. Ketua Aliansi Buruh Serikat Pekerja (ABSP) Kota Tangerang, Sasmita menyampaikan, pemenuhan tuntutan buruh belum maksimal lantaran masih ada penangguhan pembayaran UMK. Menurutnya, penangguhan itu bisa berdampak buruk bagi buruh. “Bakal banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata dia.

JAKARTA–Perdebatan perwakilan buruh se- Tangareng dengan perwakilan pengusaha yang dimediasi Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News