Buruh Menang, Pengusaha Pasrah

Ancaman Blokir Jalan Tol Diharapkan Tidak Jadi

Buruh Menang, Pengusaha Pasrah
Buruh Menang, Pengusaha Pasrah
JAKARTA–Perdebatan perwakilan buruh se- Tangareng dengan perwakilan pengusaha yang dimediasi Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berlangsung alot, tadi malam (1/2). Suasana sempat memanas setelah buruh merasa keinginan mereka tidak dipenuhi. Akhirnya, pihak pengusaha mengalah dan setuju mencabut gugatan revisi SK Gubernur tentang UMK (upah minimum kota/kabupaten) Banten dan setuju dengan besaran UMK yang diminta buruh.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenakertrans sejak sore hingga malam itu dihadiri serikat pekerja, pengusaha, pejabat Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang, itu membuahkan enam poin keputusan.

Pertama, Apindo mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu. Kedua, SK Gubernur menyangkut upah minimum kabupaten (UMK) tetap berlaku. Ketiga, Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan pembayaran upah minimum sebagaimana SK Gubernur Banten diperkenankan mengajukan penangguhan sesuai mekanisme perundang-undangan kepada Gubernur Banten.

Empat, mengutamakan dialog dan bipartit dalam usaha penyelesaian masalah demi menjaga iklim investasi yang sehat. Lima, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 dan seterusnya dengan mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Daerah dan Kota. “ Yang keenam, apabila masing-masing pihak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan pidana,” kata Cak Imin.

JAKARTA–Perdebatan perwakilan buruh se- Tangareng dengan perwakilan pengusaha yang dimediasi Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News