Buruh Minta Rp 2,4 Juta, Apindo Rp 2,04 Juta

Maka dari itu, Rusmin berharap pemerintah kota mampu memberikan jaminan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pasca kenaikan BBM, harga kebutuhan pokok tidak ikut mengalami kenaikan yang begitu besar.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan operasi pasar, dan menindak para oknum-oknum yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok agar harganya menjadi naik.
Selain itu, membuat pasar murah juga dapat dijadikan alternatif, oleh pemerintah agar menekan harga tidak mengalami kenaikan.
"Pasca kenaikan BBM jumlah produksi hanya 2-3 persen, sehingga kenaikan UMK yang begitu besar akan mengakibatkan pengusaha terancam merugi. Jadi pemerintah harus mengambil sikap tegas, agar iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga," jelas Rusmin.
Rusmin juga tidak mengerti mengapa kesepakatan KHL dan UMK 2015 tidak diakui Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Armansyah Lubis yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Medan.
"KHL dan UMK sudah ditetapkan, jadi tidak mungkin untuk dibongkar-bongkar kembali," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, berharap Wali Kota Medan mengambil sikap paskakenaikan BBM serta belum putuskan UMK 2015.
Ikhwan menyarankan, agar Pemko Medan melalui instansi terkait melakukan operasi pasar murah untuk menekan harga kebutuhan pokok.
MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015. Akibatnya, tarik-menarik
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV