Buruh Minta Rp 2,4 Juta, Apindo Rp 2,04 Juta
Maka dari itu, Rusmin berharap pemerintah kota mampu memberikan jaminan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pasca kenaikan BBM, harga kebutuhan pokok tidak ikut mengalami kenaikan yang begitu besar.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan operasi pasar, dan menindak para oknum-oknum yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok agar harganya menjadi naik.
Selain itu, membuat pasar murah juga dapat dijadikan alternatif, oleh pemerintah agar menekan harga tidak mengalami kenaikan.
"Pasca kenaikan BBM jumlah produksi hanya 2-3 persen, sehingga kenaikan UMK yang begitu besar akan mengakibatkan pengusaha terancam merugi. Jadi pemerintah harus mengambil sikap tegas, agar iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga," jelas Rusmin.
Rusmin juga tidak mengerti mengapa kesepakatan KHL dan UMK 2015 tidak diakui Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Armansyah Lubis yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Medan.
"KHL dan UMK sudah ditetapkan, jadi tidak mungkin untuk dibongkar-bongkar kembali," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, berharap Wali Kota Medan mengambil sikap paskakenaikan BBM serta belum putuskan UMK 2015.
Ikhwan menyarankan, agar Pemko Medan melalui instansi terkait melakukan operasi pasar murah untuk menekan harga kebutuhan pokok.
MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015. Akibatnya, tarik-menarik
- Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak